BACA JUGA:Motor Listrik Yamaha E01 Siap Ramaikan Jalanan Ibu Kota Jakarta
Ramu yang hadir dilarang mengenakan batik motif paranf lereng. Larangan ini dibuat oleh pihak Pura Mangkunegaran.
Kakak kandung Kaesang, yang juga Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan aturan itu dari KGPAA Mangkunegara X, Bhre Cakrahutomo Wirasudjiwo.
"Untuk masuk pura nggak boleh ada parang lereng. Itu aturan dari Kanjeng Gusti, " kata Gibran, Senin 5 Desember 2022.
BACA JUGA:Kolaborasi Srikandi BRI dan BUMN, Bahu Membahu Percepat Pemulihan Korban Gempa Cianjur
Selain larangan menggunakan motif parang, Gibran juga meminta agar tamu undangan tidak memberikan sumbangan.
"Tidak ada yang pakai sumbangan, tidak ada kotak sumbangan," katanya.
BACA JUGA:Gempa Jember Hari Ini, Daryono BMKG: Patut Diwaspadai, Patahan Turun Bisa Memicu Tsunami
Motif batik parang lereng merupakan motif batik paling tua di Indonesia.
Motif Batik Parang ini sudah ada sejak zaman keraton Mataram Kartasura.
Batik ini juga disebut sebagai batik sakral karena dulunya hanya boleh digunakan oleh raja dan kesatria kerajaan.
Rakyat biasa dilarang memakai motif batik ini.
BACA JUGA:Gempa Bumi Jember Hari Ini, BMKG Sebut Kekuatan 6,2 Magnitudo
Namun seiring berjalannya waktu kini batik parang sudah boleh digunakan semua kalangan masyarakat.
Batik Parang berasal dari Jawa Tengah, terutama daerah Solo dan Yogyakarta.
Batik parang Solo dan Yogyakarta memiliki kemiripan karena dulunya kedua daerah ini menyatu.