Logistik Pileg Ditangani KPU Pusat

Rabu 18-12-2013,13:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA–Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiap-tiap kabupaten/kota, dalam pelaksanaan pemilu legislatif (Pileg) 2014 mendatang, tidak menangani pengadaan sejumlah logistik keperluan palaksanaan pemilu. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Komisoner KPU Divisi Logsitik Meme Ahmad Sanusi ST, ketika ditanya soal proses pengadaan logsitik untuk keperluan Pileg 2014, di kantor KPU kemarin. “Oh soal itu sih kita nggak nanganin. Kalau pengadaan logistik pileg semuanya dihandel KPU pusat. Khusus untuk logistik-logistik yang ini. Nah, kalau kita di kabupaten/kota hanya menyediakan yang kecil-kecilnya saja,” kata Meme. Dia menyebutkan, logistik inti untuk keperluan pileg itu, semisal pencetakan surat suara, kotak suara, tinta, segel-segel, beragam keperluan inti di TPS, serta formulir-formulir untuk keperluan di TPS, PPS, PPK maupun KPU kabupaten/kota hingga provinsi dan KPU pusat. Di samping itu, kata dia, keperluan logistik lain, sebagiannya juga memang ada yang dilakukan pengadaannya di KPU provinsi. Misalnya, bilik suara, bantalan untuk mencoblos, paku untuk mencoblos, dan lain sebagainya. Sedangkan, untuk KPU kabupaten/kota, hanya berkewajiban menyediakan logistik keperluan pemilu yang kecil-kecil, seperti ballpoint, pansil, penghapus. “Ya pokoknya cuma yang kecil-kecil, kaya ATK semisal pulpen, pensil dan lain-lain,” jelasnya. Menurutnya, untuk proses pengadaan logistik kecil-kecilan yang ditangani oleh KPU kabupaten pun saat ini belum dilakukan. Sedangkan, untuk pengadaan logistik pemilu di tingkatan KPU provinsi maupun KPU pusat, dia mengaku permasalahan ini di luar kewenangannya untuk mengomentarinya. “Kalau di sini sih belum mulai, kalau di provisi atau pusat, saya nggak tahu. Yang jelas, kalau nanti sudah tersedia, kita di daerah tugasnya tinggal menyalurkannya sesuai kebutuhan yang sudah kita ajukan sebelumnya,” ujarnya. Namun, untuk pencetakan surat suara nampaknya masih belum dilakukan oleh KPU pusat. Hal ini mengingat model surat suara yang akan dicetak, saat ini contohnya sedang divalidasi dan dicek kembali di tingkatan KPU kabupaten/kota maupun di tingkatan KPU provinsi. Adapun kotak suara yang sudah ada di gudang KPU kabupaten, dia menyebutkan jika keberadaan kotak suara itu nantinya akan dijadikan cadangan yang siap digunakan di TPS ketika dibutuhkan, atau ketika terjadinya kekurangan droping dari KPU pusat. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait