Biaya Pembuatan SIM A Beserta Prosedur, Simak Baik-baik

Kamis 08-12-2022,18:39 WIB
Reporter : Wawan Gustavian
Editor : Wawan Gustavian

RADARCIREBON.COM- SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan surat yang wajib dimilki oleh semua pengendara lalu lintas. Salah satunya yaitu SIM A. Untuk mendapatakan atau membuat SIM A, harus melakukan serangkaian administrasi Biaya Pembuatan SIM A.

Maka dari itu perlu diketahui berapa Biaya dan prosedur apa sajakah yang harus dilakukan dalam membuat SIM A. Yuk, mari simak penjelasannya!

Seperti yang kita ketahui, terdapat beberapa jenis dan kegunaannya masing-masing SIM. Di Indonesia terdapat 2 jenis SIM yaitu Umum dan Perseorangan. 

BACA JUGA:Cara Menghidupkan Komputer dan Mematikan, Harus Tau Supaya Awet

Jenis SIM Perseorangan

Ada lima jenis SIM perseorangan yang perlu  Anda ketahui untuk kendaraan bermotor, yaitu:

1. SIM A

Jenis Surat Izin Mengemudi yang pertama adalah SIM A. Bagi Anda yang sudah memiliki kendaraan mobil maka wajib memiliki sim A. Jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

SIM B1 dipakai untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.

3. SIM B2

​​SIM B2 untuk Anda yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg. 

4. SIM C

SIM C diperuntukkan kepada pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250 cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

5 . SIM D

SIM D dibuat untuk para pengemudi kendaraan khusus yaitu untuk para penyandang disabilitas yang mampu mengendarai mobil dengan membuatkan SIM D.

BACA JUGA:Cara Menambah RAM Laptop, Wajib Disimak Supaya Peforma Makin Gahar

Jenis SIM Umum

SIM jenis umum dipakai untuk kendaraan berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang.  Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yaitu:

1. SIM A Umum

Sama seperti awalnya, SIM A Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan bermotor. Selain itu total berat kendaraan juga tidak melebihi 3.500 kg. 

2. SIM B1 Umum

SIM B1 Umum digunakan untuk Anda yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

3. SIM B2 Umum

Terakhir, ada SIM B2 Umum. SIM ini dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

BACA JUGA:Respon Cepat! Polsek Klangenan Cirebon Tangkap Pelajar yang Tawuran

Nah, setelah mengetahui jenis jenis SIM dan kegunaannya, Mari simak berapa biaya pembuatan SIM A

Biaya Pembuatan SIM A

Sebagaimana diketahui  bagi yang ingin membuat SIM A, ada sejumlah biaya yang harus ditebus. Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk membuat SIM A, pemohon harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 120.000. Kemudian, ada biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 serta pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Total biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp 175.000.

Selain itu juga, terdapat syarat yang juga harus dipenuhi jika ingin membuat SIM A. Berdasarkan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 syarat membuat SIM tertulis pada Pasal 9 Huruf a. Berikut ini syarat administrasi yang harus dipenuhi pemohon dalam membuat SIM A:

    Pemohon harus mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. Pemohon harus melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. Pemohon harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Nah, itulah hal yang wajib Anda ketahui dalam membuat SIM A juga berapakah Biaya Pembuatan SIM A yang harus dikeluarkan beserta prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan Undang-Undang.

Kategori :