Diketahui, sehari setelah Bom bunuh diri mengguncang Polsek Astanaanyar hingga menewaskan seorang anggota Polri dan belasan korban, Umar Patek yang merupakan otak pengeboman Bali pada 2002 lalu bebas bersyarat, Kamis 8 Desember 2022.
Diketahui Teroris keji ini bebas usai menjalani lebih dari setengah hukuman penjara selama 20 tahun.
Dalam aksi bom bali yang terjadi di klub malam di Bali tersebut, diketahui lebih dari 200 orang tewas. Termasuk menewaskan 88 warga Australia.
Sebelumnya, sejak Umar Patek menjalani penahanan, pemerintah negeri Kangguru ini terus mencoba melobi pemerintah Indonesia agar tokoh teroris Asia ini menjalani hukuman penjara tanpa mendapatkan pembebasan bersyarat.
Setelah bebas pun Umar harus melakukan wajib lapor seminggu sekali lalu akan diturunkan intensitasnya sebulan sekali hingga 2030.
Saat ini Hisyam bin Alizein alias Umar Patek yang berusia 55 tahun, dan telah mendapatkan pengurangan hukuman total 33 bulan. Dan bertepatan pada 17 Agustus, ia mendapatkan diskon lima bulan.
Umar Patek sempat kabur dari Bali sebelum bom meledak dan sembunyi selama sembilan tahun, sebelum akhirnya ditangkap di Pakistan. (pojoksatu/fajar)