JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 19 produk budaya asal Jawa Barat ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda tahun 2022 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Sertifikat penetapan 19 Warisan Budaya Takbenda (WBTb) diterima oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Malam Apresiasi Kebudayaan Indonesia 2022 di kantor Kemendikbud Ristek, Jumat 9 Desember 2022.
Penetapan melalui serangkaian penilaian oleh Tim Ahli WBTb dan sidang penetapan sampai dihasilkan rekomendasi kepada Mendikbud Ristek untuk ditetapkan.
BACA JUGA:Gandeng Kemenkop dan UKM, Pemkot Cirebon Gelar Batik Festival 2022
Jabar menjadi terbanyak kedua penerima sertifikat WBTb setelah Daerah Istimewa Yogyakarta (21 sertifikat).
Sementara total sertifikat WBTb yang diserahkan malam itu sebanyak 200 sertifikat dari 32 provinsi.
Hingga kini total produk budaya yang sudah ditetapkan sebanyak 1.728 WBTb secara nasional.
BACA JUGA:Jadwal, Rute dan Lokasi Start Jalan Sehati Berbatik, Jangan Lupa Pakai Batik Ya
Selain penetapan WBTb, pelestari sastra Jabar Ajip Rosidi juga mendapatkan gelar tanda kehormatan dari Presiden RI, yakni Bintang Mahaputera Pratama.
Gelar yang sama juga didapat oleh maestro seni tradisi Sunda Gugum Gumbira (Bintang Jasa Naraya).
Gelar dan tanda kehormatan dari Presiden ini diterima oleh masing-masing ahli waris.
BACA JUGA:Hidayat Nurwahid Kritisi Balik Dubes AS yang Mengkritik UU Hukum Pidana KUHP
Kemendikbud Ristek memberikan pula penghargaan Kategori Pelestari kepada Engkus Ruswana dan berhak mendapatkan pin emas 18 karat seberat 5 gram, piagam penghargaan serta dana apresiasi Rp50 juta.
"Ini adalah bukti kehadiran negara dalam menghargai pelaku dan pemberdaya kebudayaan."
"Kali ini meliputi dua jenis penghargaan, yaitu gelar dan tanda kehormatan dari Presiden, dan penghargaan dari Kemendikbud Ristek," ujar Mendikbud Ristek Nadiem Makarim melalui siaran pers yang diterima.