Dari pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa perbuatan cabul pelaku dilakukan dalam pengaruh alkohol. Pelaku mengaku saat naik bus membawa botol berisi minuman keras jenis ciu. Sepanjang perjalanan itu, pelaku menikmati minuman keras yang dibawa tersebut.
"Pelaku dalam kondisi mabuk, kemudian dia melihat ada wanita lalu muncul hasrat birahi. Kebetulan bus dalam kondisi kosong, kemudian tanpa pikir panjang terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut. Untungnya ada suami korban yang langsung membela dan menyerahkan pelaku ke Polsek terdekat," ujar Hafid.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 289 KUHP atau pasal 281 ayat 1e KUHP subsider pasal 6 huruf a UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Adapun ancaman hukumannya pidana maksimal 9 tahun penjara dengan denda maksimal Rp50 juta.
BACA JUGA:Lowongan Kerja BNPB 2022 Usia 45-60 Tahun, Berikut Ini Syarat dan Cara Daftarnya
BACA JUGA:12 Fakta Unik Negara Maroko, Singa Atlas yang Lolos Semifinal Piala Dunia 2022