Bahkan, AT juga berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.
"Tersangka M dan D mencuri uang dan rokok dari warung kdi Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (4/12) sekira pukul 0.15 WIB. Keduanya berpura-pura membeli rokok kemudian mengancam korban menggunakan pisau lipat, bahkan korbannya juga dilukai," kata Kombes Pol Arif Budiman.
Disebutkan, untuk penangkapan di wilayah hukum Polsek Astanajapura berasal dari hasil pengembangan.
BACA JUGA:Alquran Dirantai dan Digantung di Swedia, Pihak Masjid Stockholm: Sangat Menyakitkan
BACA JUGA:Delapan Pesilat Jabar Perkuat Kontingen Indonesia di Sea Games Kamboja 2023
Ternyata U beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, pada Kamis (1/12) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan senjata tajam golok kemudian merampas uangnya.
Terakhir adalah tersangka D beraksi di rumah warga Kecamatan Arjawinangun pada Jumat (9/12) sekira pukul 01.00 WIB.
Namun, tersangka yang masuk dari pintu belakang terpergok korban sehingga langsung kabur.
Dari hasil pengungkapan kasus itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, hanphone, kunci T, senjata tajam dan sepeda motor yang digunakan para tersangka maupun hasil aksi kejahatan.
"Mereka kita jerat berbagai pasal pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukan. Di antaranya, Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal lima hingga sembilan tahun penjara," kata kapolresta.