Segini Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor, Yuk Simak!

Selasa 13-12-2022,17:15 WIB
Reporter : Raden Herdi Dwitama
Editor : Raden Herdi Dwitama

Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan juga biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawa semua dokumen dan lakukan pembayaran pajak kendaraan pada loket pembayaran dan mintalah nomor antrian.

Tunggulah hingga petugas memanggil, lalu lakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominal. Biasanya petugas juga akan memberikan 2 lembar bukti pembayaran di saat bersamaan.

Slip berwarna biru digunakan untuk pengambilan STNK yang baru, sedangkan slip berwarna putih akan digunakan untuk pengambilan plat kendaraan yang baru.

5. Lakukan Pengambilan STNK dan Plat Kendaraan

Jika sudah melakukan semua proses di atas, segera bawa bukti pembayaran untuk mengambil STNK dan juga plat kendaraan.

BACA JUGA:7 Kasus Pencurian Diungkap Polresta Cirebon, 7 Tersangka Ditangkap

Keduanya bisa diambil pada masing-masing loket yang sudah disediakan di kantor Samsat. Jangan lupa untuk mengecek STNK dan juga plat tersebut terlebih dahulu.

Pastikan semua informasi dan juga nomor yang tertera di dalamnya sudah sesuai dengan kendaraan tersebut. Hal ini penting, untuk menghindari masalah dan hal lainnya yang tidak perlu di masa mendatang.

Demikian informasi terkait biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor, beserta cara membayarnya dan syarat syarat yang perlu dibawa.

Kategori :