Puluhan Pekerja Tuntut Pengangkatan Karyawan Kembali

Kamis 19-12-2013,13:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Sekitar 18 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bersama pihak manajemen PT Jaba Garmindo, akhirnya duduk bersama guna membicarakan persoalan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut. Upaya mediasi yang dilaksanakan di aula rapat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinosnakertrans) tersebut imbas dari buntunya mediasi di perusahaan yang berlokasi di Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya, belum lama ini. Perwakilan perusahaan Pandi menegaskan, tahapan-tahapan para pekerja di perusahaan tersebut mengaku sudah dipenuhi. Namun demikian, melalui tripartit perusahaan justru dinilai tidak nyambung karena tidak ada yang difasilitasi. Para pekerja menuntut kepada pihak perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Pasalnya, kontrak kerja yang disodorkan oleh perusahaan dinilai tidak sah berdasarkan hukum. “Kenapa pihak perusahaan baru menandatangani bulan November. Sedangkan bulan Desember malah habis kontrak kerjanya. Kenapa kontrak kerja sementara waktu ada training. Jelas klausul dari perusahaan ini tidak menaati aturan,” tegasnya. Sementara itu, pihak manajemen perusahaan melalui Dadan menjelaskan, upaya yang diterapkan perusahaan melalui training tersebut sebagai salah satu pelatihan keahlian pada masing-masing pekerja. Sebab, jika beberapa pekerja tidak memiliki keahlian tidak mungkin asal ditempatkan begitu saja. Sehingga harus dibedakan antara training dan masa percobaan tersebut. Sementara, Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos menjelaskan, melalui Kepmen 100 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu tidak ada klausul yang di dalamnya penandatanganan di awal, di tengah maupun di akhir. Sehingga jelas ini tidak ada kesepakatan yang jelas. Namun demikian, menyikapi hal ini pihaknya tidak bisa secara langsung mengatakan kesepakatan atau tidak. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Penindustrial, maka mediator tidak bisa memutuskan secara langsung. Hanya saja, nanti akan mengeluarkan anjuran tertulis tentang apa yang telah dibahas dalam mediasi. Pendapat atau anjuran tersebut akan dibuat pihaknya sejak 10 hari ke depan. “Jika salah satu pihak (pekerja atau perusahaan) merasa ada yang ditolak maupun dirugikan disilakan untuk melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihaknya mengimbau kepada pekerja bila mana mendirikan serikat pekerja seharusnya izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Pengusaha juga jangan seakan mengganggu atau tidak menyepakati mendirikan serikat buruh tersebut karena hal itu sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” pungkasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait