MAJALENGKA – Sekitar 18 pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) bersama pihak manajemen PT Jaba Garmindo, akhirnya duduk bersama guna membicarakan persoalan yang tengah terjadi di perusahaan tersebut. Upaya mediasi yang dilaksanakan di aula rapat Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinosnakertrans) tersebut imbas dari buntunya mediasi di perusahaan yang berlokasi di Desa Banjaran Kecamatan Sumberjaya, belum lama ini. Perwakilan perusahaan Pandi menegaskan, tahapan-tahapan para pekerja di perusahaan tersebut mengaku sudah dipenuhi. Namun demikian, melalui tripartit perusahaan justru dinilai tidak nyambung karena tidak ada yang difasilitasi. Para pekerja menuntut kepada pihak perusahaan agar dapat dipekerjakan kembali. Pasalnya, kontrak kerja yang disodorkan oleh perusahaan dinilai tidak sah berdasarkan hukum. “Kenapa pihak perusahaan baru menandatangani bulan November. Sedangkan bulan Desember malah habis kontrak kerjanya. Kenapa kontrak kerja sementara waktu ada training. Jelas klausul dari perusahaan ini tidak menaati aturan,” tegasnya. Sementara itu, pihak manajemen perusahaan melalui Dadan menjelaskan, upaya yang diterapkan perusahaan melalui training tersebut sebagai salah satu pelatihan keahlian pada masing-masing pekerja. Sebab, jika beberapa pekerja tidak memiliki keahlian tidak mungkin asal ditempatkan begitu saja. Sehingga harus dibedakan antara training dan masa percobaan tersebut. Sementara, Kasi Hubungan Industrial Aan Andaya SSos menjelaskan, melalui Kepmen 100 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) itu tidak ada klausul yang di dalamnya penandatanganan di awal, di tengah maupun di akhir. Sehingga jelas ini tidak ada kesepakatan yang jelas. Namun demikian, menyikapi hal ini pihaknya tidak bisa secara langsung mengatakan kesepakatan atau tidak. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Penindustrial, maka mediator tidak bisa memutuskan secara langsung. Hanya saja, nanti akan mengeluarkan anjuran tertulis tentang apa yang telah dibahas dalam mediasi. Pendapat atau anjuran tersebut akan dibuat pihaknya sejak 10 hari ke depan. “Jika salah satu pihak (pekerja atau perusahaan) merasa ada yang ditolak maupun dirugikan disilakan untuk melanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pihaknya mengimbau kepada pekerja bila mana mendirikan serikat pekerja seharusnya izin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan. Pengusaha juga jangan seakan mengganggu atau tidak menyepakati mendirikan serikat buruh tersebut karena hal itu sesuai ketentuan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja,” pungkasnya. (ono)
Puluhan Pekerja Tuntut Pengangkatan Karyawan Kembali
Kamis 19-12-2013,13:10 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,15:11 WIB
4 Pelaku Curanmor di Cirebon Ditangkap Polisi, 2 Lainnya Kabur Tinggalkan Senjata dan Motor Curian
Jumat 13-03-2026,10:02 WIB
Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp120 Ribu dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Cukup Main Game Ini
Jumat 13-03-2026,10:16 WIB
Jadwal Persib vs Borneo FC: Bojan Hodak Ungkap Kondisi Terkini Skuad Maung Bandung
Jumat 13-03-2026,12:30 WIB
Volume Sampah TPA Kopiluhur Cirebon Melonjak Selama Ramadan, 200 Ton Lebih per Hari
Jumat 13-03-2026,09:35 WIB
29 Kasus Narkoba Terungkap di Indramayu Awal 2026, Polisi Tangkap 36 Tersangka
Terkini
Sabtu 14-03-2026,07:01 WIB
Timnas Indonesia Siap Hadapi FIFA Series 2026, Pemain Dikumpulkan Setelah Lebaran
Sabtu 14-03-2026,06:01 WIB
PGRI Kabupaten Cirebon Bagikan 12.032 Takjil Serentak di 40 Kecamatan
Sabtu 14-03-2026,05:01 WIB
Cuaca Idulfitri 2026 di Jabar: Hujan Masih Berpotensi, Waspadai Longsor di Jalur Mudik
Sabtu 14-03-2026,04:34 WIB
Situasi Global Memanas, Prabowo Dorong Penghematan BBM di Indonesia
Sabtu 14-03-2026,04:01 WIB