UD kemudian dibekuk tanpa perlawanan. Sementara MS kni masi jadi DPO Polresta Cirebon alias buron.
Terkait sepeda motor Aerox yang diamankan, polisi menyebut bahwa motor tersebut milik MS yang digunakan pada saat aksi kejahatan itu terjadi.
Sedangkan pelaku berinisial UD diketahui merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasaan dan penganiayaan.
BACA JUGA:Mobil Tertabrak Kereta Api di Cirebon, Sempat Tersangkut di Lokomotif
BACA JUGA:Kejam! KKB Siksa Tukang Ojek Hingga Tewas, TNI Langsung Berreaksi
"Motor ini milik MS, masih buron. Yang kita amankan baru pria berinisial UD. Dia residivis tiga kali, kasus curas dan penganiayaan," kata
Akibat perbuatannya, UD dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.