Bantuan Biaya Hidup Dokter Intersip Cuma Rp 1,1 Juta Viral di Medsos, Begini Penjelasan Kemenkes

Jumat 16-12-2022,19:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADAR CIREBON.COM - Beredar kabar heboh di media sosial, bahwa gaji dokter internsip cuma Rp 1,1 juta.

Kehebohan tersebut disertai banyak komentar yang prihatin dengan besaran bantuan biaya hidup (BBH) dokter intersip.

Di antaranya menganggap pemerintah tega dengan memberikan BBH sebesar itu.

BACA JUGA:Tahun Baru 2023, Metland Hotel Cirebon Usung Konsep All That Glitters

Atas kehebohan itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan evaluasi atau penyesuaian besaran Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023.

“Saya mengucapkan banyak terima kasih atas berbagai masukan yang kami terima terkait dengan Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam keterangan pers secara daring. 

Evaluasi sudah dilakukan Kemenkes, sebab sudah menjadi tugasnya sebagai pemerintahan untuk menyerap masukan dan aspirasi dari masyarakat termasuk para dokter dan dokter gigi sebagai pemberi layanan masyarakat.

2

BACA JUGA:Waduh! Pemain Timnas Prancis Terjangkit Flu Unta Jelang Final Piala Dunia

Evaluasi besaran bantuan biaya hidup (BBH) dilakukan melalui penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dan akan berlaku mulai tahun 2023.

Menkes menegaskan, pembenahan sistem kesehatan melalui transformasi kesehatan tidak akan terjadi apabila tidak didukung dengan pemerataan sumber daya manusia (SDM).

“Oleh karena itu, melalui program internsip diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan agar masyarakat di daerah yang selama ini sulit memperoleh pelayanan kesehatan dapat mengakses dokter, dokter gigi, dan layanan kesehatan,” lanjut Menkes.

BACA JUGA:Keren Ini Dia Penampakan Pulau Badul, Pulau Tak Berpenghuni yang Tersembunyi di Banten

Dalam praktiknya, peserta internsip mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip dokter dan dokter Gigi.

Budi menyampaikan, evaluasi besaran bantuan biaya hidup (BHH) disesuaikan berdasarkan enam kategori daerah.

Berikut Ini Besaran Bantuan Biaya Hidup usai dievaluasi Kemenkes berdasarkan enam kategori daerah:

Kategori :