Melihat ada puluhan polisi dengan pakaian lengkap, SP tak berani berbohong. Ia menunjukkan miras tersebut di kamar sebelah kios.
"Ternyata sisanya ada di gudang. Kita temukan, totalnya ada 900 botol miras jenis ciu. Kemudian miras itu, kita sita dan bawa ke Polresta Cirebon untuk dimusnahkan. Sementara pedagangnya, kita proses sesuai dengan hukum berlaku, yakni tindak pidana ringan (tipiring)," katanya.
Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah terbuka kepada kepolisian dan melaporkan sesuatu yang mengganggu kamtibmas. Seperti miras, tawuran, dan geng motor yang dianggap meresahkan.
BACA JUGA:Kemenag Buka Lowongan untuk 49.549 formasi PPPK, Berikut Syarat-syaratnya
BACA JUGA:Inilah 13 Aturan Pemasangan Tangki CNG Pada Kendaraan Roda Empat
Bila ada masyarakat yang lapor, polisi akan bergerak cepat merespons.
"Alhamdulillah masyarakat semakin terbuka terhadap kepolisian, akhirnya kita lebih mudah melakukan penanganan, khususnya yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Cirebon," katanya.