BACA JUGA:Pembangunan Masjid Al Jabbar Gerakkan Ekonomi Masyarakat
BACA JUGA:Setelah Kabupaten Kuningan, Gempa Bumi 3.8 Magnitudo Guncang Pangandaran
PIP ini bertujuan sebagai dana yang diberikan untuk menunjang pembelajaran di sekolah. Karenanya, PIP ini tujuannya lebih kepada bantuan pendidikan kepada siswa.
4. Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama
Mirip dengan di Kemendikbud Ristek, program ini juga ada di Kementerian Agama. Tetapi khusus untuk siswa di sekolah yang berada di lingkup kemenag.
Misalnya Madrasah Ibtidaiyah, MTS hingga Madrasah Aliyah atau MA. Tujuannya tentu sama yakni bantuan pendidikan dan pembelajaran.
5. Kartu Indonesia Sehat PBI
Nah untuk program ini, lebih kepada aspek kesehatan. Masyarakat akan menerima bantuan berupa pembayaran iuran untuk BPJS Kesehatan.
Tentunya Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan merasa diringankan, karena tidak perlu membayar BPJS Kesehatan setiap bulannya.
BACA JUGA:PT KAI Sediakan 5,6 Juta Tiket Kereta Api untuk Libur Natal dan Tahun Baru
BACA JUGA:Perayaan Nataru, Densus 88 Pastikan Eskalasi Ancaman Terorisme Minim
Lewat bantuan KIS PBI ini, masyarakat miskin yang berobat dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis baik di Faskes Tingkat I sampai dengan selanjutnya.
Termasuk pada sistem rujukan hingga ke dokter spesialis dan rumah sakit.
6. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa
Bantuan ini nilainya Rp300 ribu dan akan diberikan kepada masyarakat yang tentunya sesuai kriteria atau persyaratan.
BLT Dana Desa merupakan lanjutan program dari tahun 2022. Penganggarannya dari dana desa dengan penganggaran 40 persen.