Waduh! Mulai Tahun Depan Jokowi Akan Larang Jual Rokok Batangan? Simak Penjelasan Berikut

Senin 26-12-2022,17:24 WIB
Reporter : Wawan Gustavian
Editor : Wawan Gustavian

BACA JUGA:Mengenang 18 Tahun Tsunami Aceh, Lihat Kembali Video Tragedi 26 desember 2004

Salah seorang pengecer rokok di warung PKL Jl Perjuangan mengungkapkan, menjual rokok dalam bentuk batangan jauh lebih menguntungkan dibandingkan dengan bungkusan.

Menjual rokok dalam bentuk bungkusan hanya menghadirkan keuntungan sekitar Rp1.500 per bungkusnya untuk kemasan 16 sampai dengan 20 batang.

Padahal, bila dijual per batang harga satuannya bisa mencapai Rp2.000 sampai dengan Rp2.500.

Untuk rokok kemasan 16 batang misalnya, saat ini dijual sekitar Rp29 ribu per bungkus.

Bila pedagang eceran menjual dengan cara batangan, berpotensi meraup hingga Rp40 ribu atau keuntungannya sekitar Rp 11 ribu dari 1 bungkus.

BACA JUGA:BSMI Gelar Diklatsar BSMR Al Hikmah 2 Cirebon

Kendati demikian, belum diketahui bagaimana kelanjutan dari larangan penjualan rokok dalam bentuk batangan tersebut.

2

Meski demikian, aturan larang jual rokok batangan tersebut sudah tercantum dalam rencana peraturan pemerintah yang akan disahkan oleh Presiden Jokowi di tahun 2023.

Kategori :