CIREBON, RADARCIREBON.COM – Masalah pendudukan lahan Kutiong dan Sentiong di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti kembali dibahas DPRD Kota Cirebon, Selasa (21/12/2022).
Di atas lahan pemakaman bagi keturunan Tionghoa itu banyak berdiri bangunan ilegal. Oleh karena itu DPRD mendesak pemerintah daerah segera mengambil alih tanah berstatus dikuasai negara tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio SE mengatakan, masalah pendudukan di atas lahan 23 hektar itu masih belum kunjung tuntas.
Padahal, pembahasan sudah dilakukan sejak 2017 lalu. Bahkan sejumlah pihak sudah diundang DPRD untuk membahas bersama terkait upaya pengambilalihan pengelolaan tanah Kutiong dan Sentiong oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Masalah tanah Kutiong dan Sentiong ini belum juga selesai. Terakhir, pada 2019 direncanakan membuat tim gugus tugas, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan. Harapannya, pertemuan lanjutan ini ada titik temu,” ujar Andrie usai rapat kerja Komisi I dan II bersama perwakilan BPN/ATR Kota Cirebon dan BPKPD, di Griya Sawala gedung DPRD.
BACA JUGA:Cara Beli Solar Subsidi dengan QR Code di SPBU Majalengka dan Cara Pendaftaran Pengguna Baru
Andrie juga mengimbau kepada semua pihak untuk tidak mudah percaya jika ada tawaran dari oknum yang menjual tanah Kutiong Sentiong dengan iming-iming harga murah dan jaminan sertifikasi hak milik. Sebab, lahan tersebut masih berstatus lahan yang dikuasai negara.
“Kami berharap Tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang sudah terbentuk itu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat. Karena ini sudah berlarut-larut,” ujar Andrie.
Sejarah singkat lahan Sentiong dan Kutiong, pada tahun 1883, Mayor Tan Tjin Kie membeli lahan seluas 35 Bahu (setara 245.000 M2) untuk keperluan perkuburan pemakaman masyarakat dan komunitas Tionghoa dengan Nomor Akta Eigendom Verponding 1371/28 tertanggal 23 Febuari 1883.
BACA JUGA:Beli Solar Subsidi di Majalengka Pakai QR Code, Belum Punya? Bisa Langsung Daftar di SPBU
Tanah tersebut terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Harjamukti dan Kelurahan Kalijaga Kecamatan Harjamukti. Berjalannya waktu, pada tahun 1959 surat letter C telah diterbitkan dan masih tercatat atas nama Tan Tjin Kie dengan nomor 1371.
Pada akhirnya, mengenai tanah pekuburan yang semula Eigendom Verponding, berdasarkan UU Pokok Agraria Nomor 5/1960 beserta PP yang mengatur pelaksanaanya, otomatis menjadi milik Perhimpunan BAKTI.
BACA JUGA:BBM Jenis Bensin Resmi Dipensiunkan oleh Pemerintah Mulai 1 Januari 2023 Nanti