JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Selama tahun 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ribuan laporan masyarakat, tepatnya 4.623 laporan dugaan korupsi.
"Selama 2022, KPK telah menerima 4.623 laporan, melalui email, KPK 'wishtle blowing system' (KWS), langsung/demonstrasi, media sosial, SMS, surat/faks maupun telepon," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Hal itu diungkapkan Johanis Tanak saat konferensi pers "Kinerja dan Capaian KPK 2022" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 27 Desember 2022.
BACA JUGA:UKW: Kolaborasi Diskominfo Jawa Barat dan PWI Cetak Jurnalis Kompeten
Menurut Johanis, laporan terbanyak datang dari Provinsi DKI Jakarta sebanyak 585 pengaduan.
Selanjutnya Provinsi Jawa Barat 429 pengaduan, Provinsi Sumatera Utara 379 pengaduan, Jawa Timur 357 pengaduan, dan Jawa Tengah 237 pengaduan.
Secara total, terdapat 4.623 pelaporan, sementara 363 di antaranya tidak memenuhi kriteria laporan dugaan tindak pidana korupsi sehingga diarsipkan.
BACA JUGA:Askab Tolak Tim Normalisasi KLB setelah Tim Investigasi Asprov Memanggil PS yang Keberatan
Itu artinya ada 4.260 laporan yang dilanjutkan KPK pada proses verifikasi. "Dari 4260 laporan ini, 4.055 telah selesai diverifikasi," ucap Johanis.
Dalam penjelasannya, 10 laporan diteruskan untuk ditindaklanjuti internal KPK lantaran berkaitan dengan tugas dan wewenang unit kerja lain di internal KPK, yakni penerusan ke Biro Humas KPK sebanyak tiga laporan, penerusan ke Inspektorat KPK sebanyak dua laporan.
Berikutnya, penerusan ke Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah sebanyak tiga laporan, penerusan ke Deputi Bidang Penindakan sebanyak satu laporan, dan penerusan ke Deputi Bidang Penindakan dan Dewan Pengawas sebanyak satu laporan.
BACA JUGA:Pantai Aceh Diserbu Pengungsi Rohingya, Kondisinya Ya Allah...
Selanjutnya, 1.631 pengaduan ditindaklanjuti untuk penelaahan dan 2.414 laporan belum dapat ditindaklanjuti karena tidak disertai dengan uraian dugaan fakta tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut, kata Johanis, KPK juga mengajak masyarakat agar menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK dapat dilengkapi uraian dugaan fakta sehingga KPK dapat ditindaklanjuti.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap aduan masyarakat yang termasuk dalam tindak pidana korupsi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (jun)