Tidak hanya itu, rekan-rekan korban yang mengetahui aksi pencurian tersebut kemudian ikut mengejar pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di depan kantor Polsek Cibeunying Kidul.
“Pelaku akhirnya diamankan, dibantu petugas yang sedang melaksanakan piket,” ujar AKP Aris.
Saat ini, kata Aris, pelaku sudah diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara 10 tahun,” tuturnya.