SERANG, RADARCIREBON.COM - Ibu Norma Risma minta maaf kepada anak kandungnya telah selingkuh dengan menantu, dan mengkhianati pernikahan dengan suaminya.
Lewat pesan instan, sang ibu minta maaf kepada Norma Risma dan menekankan bahwa sangat menyesal dengan kejadian tersebut.
Ungkapan ibu Norma Risma minta maaf kepada anaknya tersebut, beredar lewat tangkapan pesan singkat WhatsApp.
Selain menuliskan pesan lewat WA, beberapa kali dia juga menelepon dan panggilan video. Tetapi tidak kunjung direspons.
BACA JUGA:Peringati HKN, Dinkes Kota Cirebon Gelar Senam dan Jalan Santai
"Mamak minta maaf. Semenjak itu terjadi, semua orang membenci mamak e," demikian yang tertulis pada tangkapan layar pesan whatsapp tersebut.
Hal serupa juga disampaikan Norma Risma saat diundang di Podcast Deny Sumargo, beberapa waktu lalu.
Setelah kejadian itu, ibunda Norma Rismala mengaku sangat bersedih. Sebab, banyak orang yang membenci dirinya. Juga malu dengan adanya kejadian yang diketahui publik.
"Sekarang ke mana-mana malu. Sekarang sudah pisah dengan bapak dan tidak tinggal di rumah lagi," tulis keterangan tersebut.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Jalur Cirebon Kuningan Bakal Ditutup, Begini Penjelasan Kapolresta Cirebon
Dia pun meminta Norma Risma memaafkan kesalahannya. Sebab, bagaimanapun kesalahan yang sudah dilakukan, dia adalah ibu kandungnya.
"Bagaimanapun kesalahan orang tua, saya tetap mamak kandungmu nak. Surga di telapak kaki ibu," ungkapnya.
Harapan sang ibu, agar dirinya dimaafkan dan keluarga kembali seperti sedia kala. Sebab, kesalahan tersebut sangat disesali oleh dirinya.
"Maaf ya nak, mohon dibalas. Mamak ingin semua balik lagi keluarga kita dan kamu mamak janji sangat," tulisnya.
BACA JUGA:Remaja Tewas dengan Luka Bacok di Talun, Warga Harjamukti Kota Cirebon, Siwa SMK
Seperti diketahui, dalam salinan putusan PN Serang, diketahui perceraian Norma Risma dan Rozy Zay Hakiki dikarenakan perselingkuhan dengan ibu mertua.
Selain selingkuh dengan mertua sendiri, Rozy juga memesan pekerja seks komersial dan melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pada surat Nomor 3390/Pdt.G/2022/PA.Srg menjelaskan kronologi perceraian Norma Risma dan Rozy secara gamblang.