Kemenag: Nikah di KUA Sudah Aturan

Senin 23-12-2013,12:22 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Diterapkannya aturan penyelenggaraan nikah di Kantor KUA dan pelarangan pemberian upah terhadap penghulu, ditanggapi oleh Humas Kemenag Kota Cirebon. Humas Kemenag Kota Cirebon, Tomi mengatakan bahwa masyarakat harus mengikuti aturan tersebut. \"Aturan dari pusatnya memang seperti itu, jadi walaupun dilapangan masyarakat banyak yang tidak menyetujui peraturan tersebut, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa,\" ucapnya kepada radarcirebon.com disela-sela waktu senggangnya memantau perlombaan di kantor Kemenag. Masih menurut Tomi, dirinya mengaku tidak sependapat tentang pelarangan dari KPK. \"Untuk aturan pelarangan dari KPK untuk pemberian upah kepada penghulu saya tidak setuju, karena hal itu menurut saya tidak termasuk dalam kategori gratifikasi, melainkan sebagai bentuk ucapan terima kasih dari sang pengantin yang telah dinikahkan oleh penghulu. Beda lagi kalau sang penghulu mematok tarif kepada pengantin,\" tandasnya. (ful/rcc)

Tags :
Kategori :

Terkait