ASN Boleh Menjadi Petugas PPK dan PPS, Tapi Harus...

Selasa 03-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) menjadi personel badan adhoc pemilu atau PPK dan PPS maupun KPPS.

Yakni panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Komisioner KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan, sebenarnya secara regulasi ASN jadi PPK, PPS dan KPPS boleh asal ada izin dari atasan, karena ini sifatnya adhoc. 

BACA JUGA:Bupati Imron Minta Kemenag Jaga Kerukunan Saat Tahun Politik

"Jadi pada posisi ketika sudah dilantik atau ia mendapatkan amanah itu, maka kemudian ia melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan terkait dengan tugas-tugasnya sebagai penyelenggara," kata Parsadaan Harahap di Jakarta Selasa 3 Januari 2023.  

Jadi sebenarnya, lanjut Parsadaan tidak ada permasalahan terkait ASN menjadi anggota badan adhoc penyelenggara pemilu.

Hal itu, kata dia, bagian dari komitmen bersama bahwa pelaksanaan pemilu bukan hanya tanggung jawab KPU dan penyelenggara. 

2

BACA JUGA:Baru Menikah, Seorang Istri di Kota Bengkulu Dibawa Kabur Mantan Kepala Desa, Alasannya Mencengangkan

KPU, kata dia, menyadari di level bawah tersebut, yakni badan adhoc perekrutan tidak semudah merekrut untuk KPU kabupaten/kota atau provinsi. 

"Jadi keterbatasan SDM, keterbatasan infrastruktur itu yang mengharuskan kami untuk melihat di luar potensi-potensi yang mungkin selama ini orang menganggap itu yang pas. Bisa saja itu didukung, saya kira Mendagri memahami posisi itu," kata dia.

Sebelumnya Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.9/9095/SJ tentang Dukungan dan Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Baru Menikah, Seorang Istri di Kota Bengkulu Dibawa Kabur Mantan Kepala Desa, Alasannya Mencengangkan

Surat yang diteken Dirjen Kemendagri Suhajar Diantoro menekankan dukungan pemda untuk pemilu yang salah satu 'poin'-nya meminta kepala daerah agar memberikan izin kepada ASN pemda untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), dan panitia pendaftaran pemilih (pantarlih

Hal lainnya, pemda perlu memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana untuk sekretariat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). 

Pemda perlu menugaskan personel untuk membantu Sekretariat PPK dan PPS. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembentukan sekretariat PPK paling lambat hingga 10 Januari 2023 dan Sekretariat PPS dibentuk paling lambat 24 Januari 2023.

Kategori :