Atas perbuatannya, kini para pelaku diancam dengan Pasal 82 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA:6 Jam Rozy Zay Hakiki Diperiksa Polisi, Simak Nih Pernyataan Kombes Shinto
BACA JUGA:Kapolresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Pabuaran
Kapolresta Cirebon meminta agar orang tua juga pihak sekolah harus melakukan edukasi lebih baik kepada anak-anak dan para pelajar untuk tidak terlibat dan menjadi bagian dari peristiwa kriminal.
"Perlu pengawasan seluruh pihak, kalau berkegiatan melampaui jam. Maka perlu dipertanyakan kembali dan diawali secara optimal," tandasnya.