Polemik Jaba Garmindo Unsur Politik

Senin 23-12-2013,14:45 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Munculnya polemik di perusahaan PT Jaba Garmindo di Desa Banjaran, Kecamatan Sumberjaya belakangan ini diduga ada unsur politik yang sengaja untuk membuat wilayah Majalengka tidak kondusif. Hal itu diungkapkan Ketua Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (SPBI), Ujang Dirmana, Minggu (22/12). Dijelaskan, pihaknya tidak mendiskriminasikan kepada serikat maupun pihak perusahaan itu sendiri. Karena dengan munculnya persoalan di beberapa perusahaan di Majalengka akhir-akhir ini tentunya akan berpengaruh terhadap minat investor yang ingin mendirikan perusahaan di Kota Angin. “Seharusnya sebagai masyarakat Majalengka harus bisa menjaga kondusivitas daerahnya. Karena Majalengka ini merupakan daerah yang tengah diminati sejumlah investor. Jelas ini akan berdampak pada sektor pembangunan perindustrian di sini,” tuturnya. Dirinya mengaku persoalan ini juga sebelumnya pernah terjadi di PT MCCI sehingga akan hengkang dari Majalengka. Jika dicermati, persoalan di PT Jaba Garmindo itu sejatinya adalah kesepakatan kedua belah pihak karena sejumlah pekerja dinyatakan habis kontrak. Ia mengatakan, dalam perjanjian sistem kontrak sebelumnya, perusahaan juga harus sesuai dengan prosedur. Beberapa hak perusahaan dan juga para pekerjanya. “Saya yakin perusahaan paham hal itu. Dengan mereka harus mengajukan persyaratan (melamar) lagi. Perusahaan mungkin sudah ada klasifikasi terkait penilaian kepada para pekerja apakah layak di pekerjaan lagi,” paparnya. Dirinya mengakui jika Jaba Garmindo adalah perusahaan baru dan dalam tahap pembangunan. Kompetensi karyawan tentunya sangat diperhintungkan guna peningkatan produktivitas pada perusahaan itu sendiri. Jelas, perekrutan juga tidak asal-asalan. Hanya saja, Sekretaris Departemen Tenaga Kerja DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat ini meminta kepada perusahaan untuk lebih bersikap bijaksana tanpa adanya tendensi dan diskriminasi kepada para pekerja sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan. Perusahaan harus profesional dan proporsional dalam memperkerjakan seluruh karyawannya. “Kedua belah pihak segera lakukan komunikasi kembali sesuai dengan mediasi yang dilakukan di Disnaker beberapa waktu lalu. Bagi buruh, kami mengapresiasi karena telah menyampaikan aspirasinya. Diharapkan dengan munculnya para serikat ini dapat menjadi aspirator bagi kaum buruh di Majalengka,” tandasnya. Sementara itu, Kasi Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Aan Andaya SSos mengaku pihaknya masih melakukan tahap anjuran tertulis bagi kedua belah pihak mengingat hasil mediasi yang dilakukan sebelumnya tidak menemukan titik terang. Dalam tahapan mediasi tersebut, keduanya dinyatakan gagal di tripartid. “Jika dalam anjuran yang kami buat tetap tidak ada solusi, maka bisa dilakukan mediasi kembali. Namun, kalo tetap tidak adanya kesepakatan, kami persilakan untuk melanjutkan ke pengadilan hubungan industrial (PHI),” tegasnya. (ono)

Tags :
Kategori :

Terkait