5 Syarat Honorer Diangkat Jadi PNS Terbaru 2023, non-ASN Wajib Tahu

Rabu 11-01-2023,15:46 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

RADARCIREBON.COM -- Syarat honorer diangkat jadi PNS terbaru 2023 akan dibahas dalam artikel kali ini.

Syarat honorer diangkat jadi PNS terbaru 2023 yang akan kita bahas tentu saja sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Informasi yang akan dibahas adalah persyaratan yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat jadi PNS.

Beberapa persyaratan itu tercantum dalam PP Nomor 48 Tahun 2005 yang menyertakan antara lain usia dan masa kerja tenaga honorer.

Melalui artikel ini, tentu saja diharapkan para tenaga honorer bisa memahani persyaratan yang menyangkut pengangkatan mereka menjadi PNS.

BACA JUGA:12 Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Jokowi, Simak Kalimatnya

BACA JUGA:Mantap! Pentolan The JakMania Mesra dengan Bobotoh di Bandung Sebelum Persib vs Perija

Hal ini tentu sejalan dengan tujuan pemerintah sendiri untuk mensosialisasikan program pengangkatan tenaga honrer tersebut.

Untuk diketahui, pemerintah memiliki rencana untuk menghapus status tenaga honorer pada tahun 2023 ini. 

Oleh karena itu, seluruh persoalan yang menyangkut tenaga honorer di intansi pemerintahan harus bisa diselesaikan di tahun ini.

Nah, seperti yang sudah diatur di dalam PP 48 Tahun 2005, bahwa pengangkatan tenaga honorer ini menyangkut beberapa prioritas sesuai kebutuhan pemerintah.

Prioritas tersebut antara lain:

  • Tenaga guru
  • Tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan
  • Tenaga penyuluh di bidang pertaninan, perikanan dan peternakan
  • Tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah

Tidak hanya itu, pengangangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga didasari oleh usia dan masa kerjanya. 

Hanya saja, terdapat pengecualian untuk tenaga honorer dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah. Yakni, tanpa memperhatikan masa kerja.

Adapun syarat honorer diangkat jadi PNS 2023 ini adalah:

  1. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.
  2. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kukrang dari 20 tahun secara terus menerus.
  3. Tenaga Honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
  4. Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 5 tahun secara terus menerus.
  5. Bersedia dipindahkan ke lokasi tertentu sesuai dengan peraturan Kemenpan-RB
Kategori :