JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jelang tahun politik 2024 mendatang, Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak dini harus diberi peringatkan agar tetap netral dalam konstelasi politik.
Sebab, netralitas ASN merupakan harga mati dalam pesta demokrasi.
Begitupun dengan ASN yang terlibat sebagai penyelenggaraan Pemilu 2024 harus menjaga netralitas.
BACA JUGA:Banyak Siswa SMP di Ponorogo Putus Sekolah, Alasannya Sungguh Memprihatinkan
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Kamis, 12 Januari 2023.
Menurut wapres, netralitas sudah ada aturannya.
"ASN harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi," tegas Ma'ruf Amin dalam keterangannya.
BACA JUGA:Kisah Pilu Pemain Sinetron Abi Yusman, Anak Meninggal di Dalam Kandungan, Tak Punya Biaya Operasi
Terlebih lagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa ASN dipersilakan untuk menjadi petugas pengawas pemilu badan Ad Hoc.
Meski demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi ASN.
Di antaranya, pengajuan pemberhentian sementara dari instansi masing-masing.
BACA JUGA:Inovatif! Korlantas Polri Telah Menyiapkan ETLE Portable, Inilah Tujuannya
Namun, kata wapres, keterlibatan ASN pada Pemilu 2024 hanya untuk daerah-daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Hanya saja, tegas Ma'ruf Amin, ASN harus tetap netral, meskipun menjadi penyelenggara pemilu.
"Sebagai penyelenggara kan memang harus netral," ungkap Wapres.