JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Kejadian Luar Biasa (KLB) disematkan pada kasus chiki ngebul yang menyebabkan sejumlah anak-anak terpaksa harus mendapatkan perawatan intensif.
Chiki ngebul ditetapkan sebagai KBL, karena ada 8 anak di Ponorogo, Jawa Timur harus ke rumah sakit. Satu anak dari Ponorogo pada Juli 2022 dan 7 anak dari Tasikmalaya serentak pada November 2022.
Di Bekasi, Jawa Barat, terdeteksi kasus anak (4) yang keracunan chiki ngebul hingga mengalami dugaan bocor lambung pada 21 Desember 2022.
BACA JUGA:Istri Lukas Enembe Dicegah Pergi Keluar Negeri, KPK: Biar Kooperatif
Ciki Ngebul adalah makanan ringan modern gurih dan renyah. Perintis jajanan itu sebuah snack bernama Chiki yang kemudian jajanan serupa disebut Ciki.
Kali ini jajanan itu diracik bersama nitrogen cair sehingga menimbulkan kepulan asap dan akhirnya dinamakan Ciki Ngebul.
Namun belakangan, jajanan yang sempat viral ini memberi efek keracunan akibat nitrogen cair yang digunakan.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kemenkes Anas Ma'ruf membenarkan tambahan kasus di Jatim itu.
BACA JUGA:Wilayah Maluku Kembali Diguncang Gempa Bumi 5.1 Magnitudo, BMKG: Harap Warga Tetap Tenang
Namun, ia belum bisa mengungkap detail kasus tersebut. Kemenkes masih mengumpulkan datanya.
Yang jelas, kata Anas, kasus ciki ngebul ini memang berstatus KLB.
Pertama, karena kasus ini terhitung baru sama sekali. Kedua, terjadi secara beruntun dalam kurun waktu tertentu.
"Tapi, penetapan KLB itu kewenangan masing-masing pemda," ujarnya dalam keterangan pers virtual, Kamis 12 Januari 2023.
Kemenkes pun menerbitkan surat edaran untuk merespons maraknya kasus tersebut.
BACA JUGA:Gagal Tembus Final Piala AFF 2022, Shin Tae Yong Didesak Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia
Isinya merekomendasikan kepada para pedagang jajanan agar tidak menggunakan nitrogen cair pada pangan siap saji.
Terutama bagi para pelaku usaha keliling atau di pasar malam.
Menurut Anas, kasus ciki ngebul bermula pada penggunaan nitrogen cair yang makin meluas ke pedagang kecil. Meski pada awalnya marak dilakukan di restoran-restoran di mal besar.
“Dan sekarang meluas ke UMKM dan pedagang kecil yang kemudian bisa menyajikan ciki ngebul,” katanya.
BACA JUGA:Gagal Tembus Final Piala AFF 2022, Shin Tae Yong Didesak Mundur dari Pelatih Timnas Indonesia
Padahal, nitrogen cair jelas bukan bahan pangan. Tidak ada peraturan menkes yang mengatur penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan.
Bahkan peraturan BPOM mengizinkan nitrogen cair sebagai zat penolong.
Tren penggunaan nitrogen cair tersebut semata untuk menimbulkan sensasi asap pada makanan. Pun proses penyimpanan dan penggunaan nitrogen cair harus dengan standar tertentu.
“Sudah ada pedomannya. Jadi pedoman itu berisi bagaimana nitrogen cair yang betul. Jadi harus betul, sesuai standar. Standarnya tentu harus food grade,” ungkap deputi bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang.
BACA JUGA:Ditahan KPK, Wapres RI Beri Pesan Ini Kepada Pendukung Lukas Enembe
Penggunaan nitrogen cair itu harus diikuti dengan pelatihan. Penjaja makanan dibekali kompetensi khusus untuk menggunakannya.
Bahkan juga wajib menggunakan alat pelindung diri (APD).
Rita juga menegaskan bahwa penjual makanan yang menggunakan nitrogen cair harus memberi peringatan pada konsumen.
Pangan hanya boleh dikonsumsi jika kepulan asap sudah benar-benar hilang.
“Kan kita tahu konsumennya anak-anak. Konsumennya itu harus jauh ketika menjual. Harus dipastikan bahwa nitrogen cairnya itu hilang,” tandasnya. (jun)