"Biasanya, perkara pengajuan dispensasi nikah dikabulkan karena sudah mendesak, sudah hamil," katanya.
"Kalaupun tidak hamil. Anak itu hubungannya sudah lama, sudah ke sana ke mari berdua, sehingga orang tua mereka jadi risi," tandas Dindin.
Dindin kemudian menambahkan, bahwa fenomena pernikahan dini di Indramayu ini muncul lantaran adanya rentetan masalah sosial yang harus segera diselesaikan.
Rentetan masalah ini, menurut dia, sudah ada dari hulu. Adapun pihak Pengadilan Agama merupakan muara yang menjadi tempat menyelesaikan atau memutuskan perkara.
Dia menambahkan, salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencegah pernikahan dini adalah dengan melakukan penyuluhan secara masif kepada anak-anak dan remaja.
Penyuluhan itu selain mengenai undang-undang perkawinan, juga mengenai dampak negatif dari pernikahan dini.