JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengungkap detik-detik Ferdy Sambo teriak sebelum akhirnya menembak Brigadir Yosua.
Hal itu terungkap dalam surat tuntutan yang dibaca dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 17 Januari 2023.
Di dalam surat tuntutan itu, jaksa menyebut bahwa Ferdy Sambo mengenakan sarung tangan hitam sebelum akhirnya mengokang senjata api kemudian menembak Brigadir Yosua.
Ini adalah peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu berdasarkan kesaksian Bharada Eliezer.
Sebelumnya, Ferdy Sambo telah memerintahkan Bharada E menembak Brigadir Yosua. Kemudian Sambo memanggil Yosua.
BACA JUGA:Warga Cirebon Harus Tau! Ini Junction Dawuan, Titik Pertemuan Tol Cipali dan Tol Cisumdawu
Anggota Brimob asal Jambi ini masuk ke dalam rumah bersama Bripka Ricky Rizal. Setelah Yosua mendekat, Sambo kemudian memegang leher korban.
Sambil memegang leher Brigadir Yosua, Sambo kemudian menyuruhnya untuk berlutut.
"Menyuruh berlutut hingga korban Nofriansyah Yosua terhempas berada di depan terdakwa Ferdy Sambo sambil membungkukkan badan, sambil mengatakan 'ada apa ini?'" kata JPU di persidangan hari ini.
mantan Kadiv Propam Polri itu kemudian berteriak kepada Bharada Eliezer, menyuruh yang bersangkutan agar segera menembak Brigadir Yosua.
"Berteriak dengan suara keras kepada saksi Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy kamu tembak! Kau tembak cepat, cepat woy, kau tembak!" kata JPU.
BACA JUGA:Bukan Hukuman Mati, Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup Oleh JPU
BACA JUGA:Sumber Air Hangat di Majalengka Ternyata Berbahaya, Lokasi di Desa Payung, Sudah Diperiksa
Bharada E kemudian menembak Brigadir Yosua setelah Ferdy Sambo berteriak lantang kepadanya. Disebutkan bahwa, Eliezer menembakkan senjata api sebanyak tiga sampai empat kali ke arah Yosua.
Tembakan Eliezer itu membuat tubuh Yosua terjatuh dengan posisi tertelungkup sambil mengerang kesakitan.