Di saat itu pula lah, Ferdy Sambo yang tampaknya belum puas maju dan menembak tubuh Brigadir Yosua yang sudah tidak berdaya.
Saat melepas tembakan tersebut, tangan Ferdy Sambo disebut telah mengenakan sarung tangan hitam.
"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api menembakkan ke arah tubuh korban hingga meninggal dunia," ungkap jaksa.
Di dalam persidangan hari ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU. Jaksa menyatakan Sambo sebagai otak pembunuhan terhadap Yosua.
Sambo didakwa oleh JPU telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua bersama-sama dengan terdakwa lainnya yaitu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.
Para terdakwa dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Namun demikian, JPU pada sidang hari ini Selasa 17 Januari 2023, menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.