JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu langsung tertunduk lesu dan berkaca-kaca di kursi terdakwa usai jaksa membacakan tuntutannya.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman 12 tahun penjara bagi Bharada E sebagai terdakwa perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada E merupakan eksekutor penembakan Brigadir J pada 8 Juni 2022 lalu di rumah dinas Ferdy Sambo.
Bharada E dinilai oleh JPU terbukti terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Pengusaha Keluhkan Jalan Rusak dan Berlubang, Minta Perbaikan
BACA JUGA:Putri Candrawathi Hanya Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara oleh JPU
“… menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” demikian dikatakan jaksa Paris Manalu dilansir dari JPNN.
Jaksa Paris Manalu membacakan surat tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (18/1/2023).
Usai Jaksa Paris Manalu membacakan tuntutan, ,Bharada E yang duduk di kursi terdakwa terlihat menundukan kepalanya dan terlihat lesu.
Tidak hanya itu, Richard juga tampak menangis, terlihat dari matanya yang berkaca-kaca. Di saat yang bersamaan, pendukung Bharada E yang ada di ruangan sidang langsung berteriak memprotes tuntutan jaksa tersebut.
Seketika itu pula Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin sidang bertindak untuk menskors sidang karena pendukung Bharada E tidak bisa diam.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan petugas keamanan pengadilan untuk menjauhkan para pendukung Bharada E dari ruang sidang.
Setelah suasana kembali tenang, majelis hakim mencabut skors dan memberikan kesempaan kepada Richard Eliezer maupun penasihat hukumnya berembuk atas tuntutan itu.