Bukan Cuma Minta Perpanjang Masa Jabatan, Ternyata Kuwu Juga Menuntut Tunjangan

Rabu 18-01-2023,18:10 WIB

RAKYATCIREBON.ID, JAKARTA - Para kepala desa atau kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sejumlah kades dari Cirebon atau kuwu juga turut serta hadir dalam aksi tersebut.

Ratusan kepala desa se-Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang tergabung Apdesi, Selasa (17/1), menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI.

Kedatangan para kepala desa itu turut difasilitasi oleh Anggota DPR RI Charles Meikyansah. Charles menyatakan mendukung upaya para kepala desa memperjuangkan nasib mereka.

"Salah satu usul yang disampaikan terkait UU tentang Desa adalah mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa," kata Charles dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (18/1).

BACAJUGA: ALHAMDULILLAH, Tol Cisumdawu Beroperasi Penuh Bulan Depan, Cirebon ke Bandung Makin Cepat

Menurut Charles, masa jabatan kepala desa yang hanya enam tahun dinilai terlalu pendek sehingga para kades terpilih belum bisa menyelesaikan rencana pembangunan desa. Charles mengungkapkan terdapat sepuluh poin yang perlu dievaluasi dalam UU Desa, yakni:
 
1. Kedudukan dan jenis desa

2. Tugas dan tanggung jawab penataan desa

3. Kewenangan desa

4. Penyelenggaraan pemerintahan desa

5. Peraturan desa

6. Keuangan dan aset desa

7. Pembangunan desa dan kawasan desa

8. Ketentuan desa adat

9. Hak dan kewajiban desa serta masyarakat desa

10. Pembinaan dan pengawasan.

BACA JUGA: Ibu Norma Risma Mengaku Salat Tanpa Busana, Lalu Digerebek Warga

Kades Minta Tunjangan 5 Persen dari Dana Desa

Charles juga mengungkapkan bahwa Apdesi mengusulkan penambahan penghasilan dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa yang bersumber dari APBN (dana desa) sehingga gaji pokok semua kepala desa di Indonesia sama dan waktu pembayarannya sama, sedangkan tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan beban kerja dan wilayah.

Apdesi juga meminta agar kepala desa dan perangkat desa mendapat asuransi kesehatan. Mereka mengklaim 80 persen kepala desa dan perangkat desa di Indonesia tidak mempunyai asuransi kesehatan. Apdesi mengusulkan tunjangan kerja bagi kepala desa sebesar 3-5 persen dari dana desa.

"Saya sebagai bagian dari wakil rakyat, dalam hal ini adalah Apdesi Jember mendukung aspirasi yang disampaikan para kepala desa tersebut," katanya. (antara/jpnn)
 

Kategori :