Detik-detik Paman Rudapaksa Keponakan di Cirebon: 'Ssst, Aja Ribut'

Kamis 19-01-2023,14:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Tatang Rusmanta

CIREBON, RADARCIREBON.COM -- Detik-detik paman rudapaksa keponakan di Cirebon terungkap dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Kamis 18 Januari 2023.

Dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, pihaknya telah menangkap seorang pria inisial CR (36) warga Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon.

CR ditangkap dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolres mengungkapkan, kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon ini terungkap berdasarkan laporan ibu korban berinisial DR pada 26 Desember 2022.

Adapun korban berinisial SAT berusia 7 tahun. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu 24 Desember 2022 pagi sekitar pukul 4.30 WIB.

BACA JUGA:Waspada Cikbul, Polisi di Sindangwangi patroli makanan

BACA JUGA:CURANMOR DI INDRAMAYU, Motor Siswi SMK Diembat Maling saat Asyik Jajan Seblak

Pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut saat keadaan rumah sepi. Adapun antara pelaku dengan korban masih terikat hubungan saudara.

Lebih lanjut, Kapolres Cirebon Kota mengungkapkan kronologi kasus paman rudapaksa keponakan di Cirebon tersebut.

Bermula ketika nenek korban sednag melaksanakan salat subuh di musola sehingga rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian masuk ke kamar korban.

Korban saat itu masih dalam keadaan tidur di kasur. Melihat ada kesempatan, pelaku CR kemudian menindih badan korban.

Merasa belum puas, pelaku kemudian membuka celana korban. Seketikan itu pula korban terbangun dari tidurnya.

BACA JUGA:Cirebon Bandung Via Tol Cisumdawu Berapa Jam? Bandingkan dengan Sebelumnya

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2023, Syarat Umum dan Syarat Dokumen Cek di Sini

Namun pelaku langsung mengancam korban agar tidak teriak. "Ssst, aja ribut (Ssst, jangan ribut)," kata pelaku.

Kategori :