Tentunya jika sudah matang mata uang digital ini akan bisa lebih luas digunakan.
Sementara itu, kemenkeu RI Ditjen Perbendaharaan Direktorat PKN merilis CBDC sudah memenuhi 3 (tiga) fungsi dasar uang, yaitu sebagai alat penyimpan nilai (store of value), alat pertukaran/pembayaran (medium of exchange) dan alat pengukur nilai barang dan jasa (unit of account).
Saat ini terdapat 9 (sembilan) negara yang telah menerapkan CDBC secara penuh yaitu Nigeria, Bahama dan 7 negara di Kepulauan Karibia.
Adapun di negara-negara seperti Rusia, Amerika Serikat, Singapura dan China yang masih dalam tahap kajian/piloting memiliki tujuan dan model CDBC yang berbeda-beda. (apr)