
Pelaku juga dengan licik merekayasa skenario pencurian di tempat kerjanya tersebut dengan memberi tahu pihak keamanan toko bahwa dirinya telah menjadi korban perampokkan.
“Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka,” ungkap Kapolresta.
Sialnya, skenario yang sudah disusun oleh pelaku akhirnya terbongkar juga. Polisi tidak terkecoh dengan rencana pelaku yang berusaha mengelabui petugas.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan memeriksa saksi-saksi, polisi akhirnya menetapkan EP sebagai tersangka.
BACA JUGA:Persiapkan Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja, BRI Kembali Buka BRILiaN Internship Program
Kepada polisi, EP mengakui perbuatannya. Dia juga mengatakan, uang hasil curiannya tersebut kembali dipakai sebagai modal bermain judi online.
“Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000,” tutur Kombes Kuworo.
Selain menangkap pelaku, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung juga mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua buah kunci brangkas hingga uang tunai.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.