5 Ciri Modus Penipuan Atas Nama Bea Cukai, Perhatikan baik-baik

Senin 23-01-2023,10:00 WIB
Reporter : Tatang Rusmanta
Editor : Tatang Rusmanta

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Awas, Anda harus waspada dengan modus penipuan atas nama Bea Cukai. Banyak orang yang memanfaatkan situasi seperti saat ini.

Situasi seperti sekarang, bertepatan dengan Tahun Baru Imlek. Semarak yang juga terjadi tentu saja di dunia perbelanjaan terutama yang berbasis online.

Dalam momen Imlek ini tentu ada banyak promo dan diskon menarik yang dihadirkan sehingga membuat Anda tergiur untuk berbelanja.

Nah, di sisi lain Anda juga harus tetap hati-hati dan waspada dengan orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi tersebut.

Misalnya dengan melakukan modus penipuan Bea Cukai yang bisa jadi menimpa Anda ketika melakukan transaksi jual beli.

BACA JUGA:AKHIR JANJI MANIS PT MBM, Semanis Madu Klanceng, Tunggu 4 Bulan, Langsung Cuan, Sekarang Zonk

Modus penipuan ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan kerugian yang besar. Terlebih jika secara kebetulan Anda memang memiliki transaksi jual beli dari luar negeri.

Modus penipuan atas nama Bea Cukai ini bisa terjadi dalam proses jual beli yang dilakukan secara online.

Anda tentu harus bisa mengenali modus penipuan ini sebelum melakukan transaksi agar tidak terjerat dan mengalami kerugian material.

Untuk melancarkan aksi penipuan jenis ini, pelaku biasanya menggunakan kedok online shop dengan sasaran pembeli barang secara online.

Korbannya bisa dari dalam maupun luar negeri. Modus ini juga banyak macamnya. Mulai dari pihak yang menawarkan barang bermerek kemudian jasa titipan.

BACA JUGA:Partai Golkar Kabupaten Cirebon Siap Bantu Petani Sejahtera

BACA JUGA:Alquran Dibakar di Swedia, Indonesia Turki hingga Arab Mengutuk

Ada juga yang menawarkan barang blackmarket, hingga barang-barang yang disebut berasal dari lelangan.

"Pada intinya, pelaku menawarkan barang dengan harga tidak wajar yang kemudian diikuti pemberitahuan kewajiban pembayaran tagihan bea masuk, cukai, atau pajak," demikian dikatakan Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, dilansir dari JPNN.

Kategori :