Mahfud MD Bilang, KUHP Baru Bukan Untuk Melindungi Jokowi, Tapi..

Rabu 25-01-2023,04:00 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

SEMARANG, RADARCIREBON.COM – Menjawab tudingan sejumlah kalangan, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan untuk melindungi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menko Polhukam Mahfud MD beralasan, bahwa KUHP baru tersebut baru akan diterapkan atau diimplementasikan pada tahun 2026.

"KUHP baru akan diimplementasikan ketika Jokowi sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI," kata Menko Polhukam Mahfud MD, Selasa 24 Januari 2023.

BACA JUGA:Luar Biasa, Taliban Ciptakan Mobil Sport yang Tak Kalah dari Produsen Eropa

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat sosialisasi KUHP bertajuk "Kenduri KUHP Nasional" yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) di Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan ada yang mengkritik masalah kebebasan berekspresi, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan menulis berita, dan masalah ancaman pidana bagi orang yang menghina kepala negara.

Terkait hal itu, Mahfud menjelaskan ada dua hal yang perlu digarisbawahi. Pertama, sejak dulu ketentuan hukum pidana untuk orang yang menghina dan memfitnah presiden sudah ada hukum pidana nya.

BACA JUGA:Tragis! Bocah di Kapetakan Tewas Akibat Pisau yang Dilempar Ayahnya Menancap Dibelakang Leher

Kedua, jika hal tersebut ditujukan kepada Jokowi, KUHP baru justru tidak berlaku untuk Presiden Jokowi.

Alasannya, KUHP baru diimplementasikan tiga tahun lagi atau pada tahun 2026.

"Sedangkan Presiden Joko Widodo sudah akan berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024," ujar dia.

 BACA JUGA:Erdogan Angkat Bicara Soal Bakar Al-Qur'an di Depan Kedubes Turki di Swedia: Jangan Harap Dukungan Kami

Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Jokowi pernah menyampaikan jika ketentuan pasal terkait penghinaan Presiden dihukum atau tidak, sesuatu yang tidak penting bagi eks Wali Kota Solo itu.

Sebab, hampir setiap hari Jokowi merasa atau mengakui dirinya kerap dihina, namun tidak pernah menggugat.

Artinya, Presiden menegaskan jika KUHP baru dibuat semata-mata untuk masa depan negara.

Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Sampaikan Pledoi Berjudul

Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonialisme Belanda.

KUHP terbaru terdiri dari 37 BAB, 624 pasal dan 345 halaman. KUHP baru juga terbagi dalam dua bagian yaitu bagian pasal dan penjelasan.

Menurut Mahfud, pemerintah akan terus menyosialisasikan KUHP baru. Harapannya, dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penerapan KUHP. (jun)

Kategori :