BACA JUGA:KPU Buka Rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Jadwal Tahapannya
Dan juga tertuang dalam Pasal 297 KUHP yang menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laku-laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.
Demikian informasi tentang wanita di China yang telibat kasus perdagangan manusia dan berhasil lolos dengan cara yang anti mainsrtream.