"Kali ini C diam, tapi semakin banyak sekali melanggar aturan dan perjanjian kerja sampai akhirnya meninggalkan pekerjaan dan tidak kembali," sambung IR.
Kini, usaha yang dirintis IR hancur karena ulah C, bahkan perusahaanya berkewajiban membayar pinalti dan segala urusan lainnya.
Untuk Mempertanggunjawabkan semua perlakuan C, IR kini sudah menunjuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Al Karomah di Talun, Cirebon untuk menjadi kuasa hukumnya.
IR berharap ada itikad baik dari C atas perbuatannya, dan kejadian yang menimpa dirinya bisa menjadi contoh bagi pelaku usaha lain agar berhati-hati mempercayai bawahan.*