10 Parpol Terancam Didiskualifikasi

Jumat 27-12-2013,12:40 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Partai politik (parpol) peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 di Kabupaten Majalengka ada 12 parpol. Namun, ada kemungkinan jika beberapa parpol tersebut didisukalifikasi, kalau sampai Jumat sore (27/12) tidak menyerahkan pelaporan dana kampanye ke KPU. Koordinator Pokja Help Desk KPU Majalengka Drs Nasihin menyebutkan, berdasarkan Peraturan KPU RI No 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye pileg, setiap parpol di tingkatan pusat hingga daerah diwajibkan melaporkan dana kampanye tahap I ke KPU di tingkatan masih-masing paling lambat 27 Desember 2013. Sejauh ini, dari catatan help desk KPU Majalengka, baru dua Parpol dari 12 parpol peserta pileg yang telah melaporkan dana kampanye tahap I ke KPU Majalengka. Dengan kata lain, masih ada 10 parpol lagi yang belum menyerahkan pelaporan dana kampanye tahap I ke KPU, dan jika hingga Jumat sore masih belum juga menyerahkan maka bisa didiskualifikasi. “Sampai hari ini belum ada penambahan, baru dua parpol, yakni Gerindra dan Nasdem. Informasinya yang belum, mau (menyerahkan) besok (hari ini, red). Jika sampai lewat tanggal 27 Desember jam 16.30, ada parpol yang masih belum menyerahkan laporan dana kampanyenya, sanksinya bisa didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu legislatif,” kata Nasihin. Untuk teknisnya, sambung dia, seperti juknis yang dijelaskan pada Peraturan KPU RI Tersebut, jika parpol A misalnya punya 50 calon legislatif (caleg) yang terdata dalam DCT, maka 50 caleg tersebut mesti melaporkan dana kampanyenya mulai dari sekarang. Karena nantinya akan disusun dan didata secara kolektif oleh parpolnya masing-masing, untuk diserahkan ke KPU. Dia menegaskan, jika ada salah satu caleg pada parpol A tidak melaporkan dana kampanyenya, maka nantinya caleg tersebut akan didiskualifikasi meskipun nanti mendapatkan suara terbanyak dan memenuhi BPP 1 kursi dari hasil pemungutan suara 9 April 2009 mendatang. Meski demikian, kata dia, bukan berarti parpol yang pelaporan dana kampanyenya masih tidak sesuai juknis KPU RI, akan ditolak dan dikembalikan, karena setelah deadline tersebut parpol juga masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki setelah dilakukan verifikasi dan pengecekan kesesuaian teknis pelaporan oleh petugas help desk. “Jadi yang penting sih masuk dulu laporannya sebelum deadline walaupun belum sesuai juknis, baru nanti ada masa perbaikan. Setelah pelaporan dana kampanye tahap I ini ditutup, akan dilanjut dengan pelaporan dana kampanye tahap II yang akan dimulai waktunya pada 28 Desember yang di dalamnya memuat masa perbaikan dari pelaporan tahap I yang belum lengkap,” ujarnya. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait