JAKARTA, RADARCIREBON.COM -- Kuasa Hukum Ferdy Sambo peringatkan hakim yang akan memimpin sidang vonis untuk bersikap adil.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
Seperti diketahui, Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan. Jadwalnya sidang ini direncanakan pada 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo merupakan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arman Hanis mengatakan, hakim tidak boleh menjatuhkan vonis berdasarkan asumsi. Keputusan harus adil berdasarkan kesalahan yang diperbuat oleh kliennya.
BACA JUGA:PADAT, Jadwal Persib Februari 2023, 6 Pertandingan Termasuk Lawan Arema
BACA JUGA:Lulusan SMA Tidak Perlu Khawatir, Ada 4 Kementerian Buka Lowongan CPNS 2023
"Majelis hakim harus mampu menghasilkan keputusan yang adil sesuai kesalahan yang diperbuat setiap terdakwa dengan pembuktian yang meyakinkan, bukan asumtif," katanya dikutip dari JPNN.
Berikutnya, Arman Hanis juga menyerang dalil-dalil yang dikemukakan Jaksa Penuntut Umum atau JPU di persidangan.
Menurut dia, dalil yang disodorkan JPU dalam sidang Ferdy Sambo tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat.
"Jangan sampai ada pemaksaan dalil-dalil yang tidak berdasarkan alat bukti dan menjadi preseden pada penegakan hukum di kemudian hari," ucapnya.
Arman menegaskan, hakim harus melihat fakta-fakta persidangan dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA:Jalan Baru di Kuningan yang Sedang Dibangun, Perkiraan Selesai 15 Bulan, Dimulai dari Kawasan Ini
"Kami berharap majelis hakim memperhatikan dengan saksama fakta-fakta persidangan yang didukung kesesuaian dengan alat bukti lainnya secara objektif," kata Arman.
Pada sidang sebelumnya yang digelar 30 Januari 2023, kubu Ferdy Sambo sudah menyampaikan pembelaan. Arman, mengatakan, pihaknya telah membeberkan sejumlah poin dalam pleidoi.