JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Jajaran korps Adhyaksa diingatkan oleh Jaksa Agung, Sanitiar (ST) Burhanuddin agar menerapkan pola hidup sederhana.
Baik dalam kehidupan sehari-hari ataupun saat menjalani tugas.
"Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi," kata Burhanuddin, Sabtu 4 Februari 2023.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Arab Lewat Titik Putih, Al Nassr vs Al Fateh: 2-2
Sejak 2020, Burhanuddin menerbitkan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Hidup Sederhana yang mengatur beberapa hal di antaranya menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli/memakai/memamerkan barang-barang mewah.
Instruksi tersebut juga bertujuan menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial di media sosial.
Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum dan adat istiadat masyarakat setempat.
BACA JUGA:Peringati Hari Persaudaraan Internasional, FLHBN Gelar Acara Ini...
Menolak menerima hadiah/keuntungan, serta menghindari tempat tertentu yang dapat merendahkan martabat/mencemarkan kehormatan institusi.
Burhanuddin menjelaskan maksud dari instruksi tersebut untuk pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa.
Tujuannya, tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.
BACA JUGA:Akhirnya, Badan Geologi ESDM Keluarkan Peta Kawasan Rawan Bencana
"Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegak hukum,” katanya.
Selain kesederhanaan, Burhanuddin juga mengingatkan tentang kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Membangun etos kerja yang mampu mengimbangi antara kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas untuk mencapai harapan dari pekerjaan.