BACA JUGA:Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka Jaringan Pornografi Online Internasional
Sehingga, total keseluruhan adalah Rp172.718.840 per bulan. Tak hanya itu. Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000.
Dana operasional tersebut diberikan dengan ketentuan 80 persen secara lumsum dan 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan.
BACA JUGA:Tegas Banget! Jaksa Agung Beri Peringatan Ini Kepada Jajarannya
1. Gaji pokok: Rp4.899.300
2. Tunjangan melekat: Rp634.770
3. Tunjangan jabatan: Rp11.566.800
4. Tunjangan kinerja: Rp138.079.800.00
Totalnya sebesar Rp155.180.670 per bulan. Sama dengan Kepala IKN, posisi Wakil Kepala IKN juga menerima dana operasional. Nilainya sebesar Rp145.000.000.
BACA JUGA:Akhirnya, Badan Geologi ESDM Keluarkan Peta Kawasan Rawan Bencana
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023 dikutip pada Sabtu, 4 Januari 2023. (jun)