Fantastis! Pimpin IKN, Segini Pendapatan yang Diterima Bambang Susantono dan Dhony Rajajoe per Bulannya

Sabtu 04-02-2023,21:30 WIB
Reporter : Moh Junaedi
Editor : Moh Junaedi

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kota masa depan yang akan dibangun oleh Indonesia.

Pengelola IKN bukan lagi dikepalai oleh gubernur. Namun, akan dijabat oleh seorang Kepala Otorita dan wakilnya.

Presiden Joko Widodo telah menunjuk Bambang Susantono sebagai kepala IKN.

BACA JUGA:Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini

Dia diberi gaji yang fantastis oleh pemerintah. Nilainya mencapai Rp172,7 juta per bulan. Sementara wakilnya Rp155 juta per bulan. 

Besaran gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono itu tertuang dalam Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. 

Perpres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Januari 2023 lalu.

Dalam Perpres disebutkan hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. 

BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Cetak Gol Perdana di Liga Arab Lewat Titik Putih, Al Nassr vs Al Fateh: 2-2

Selain itu, keduanya juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional. 

Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN:

1. Gaji pokok: RP Rp5.040.000 

2. Tunjangan melekat: Rp648.840 

3. Tunjangan jabatan: Rp13.608.000 

4. Tunjangan kinerja: Rp153.422.000

Kategori :