Lewat Perpres 79 Tahun 2025, IKN Ditetapkan Sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 Mendatang
Ibu Kota Nusantara.--
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah akhirnya menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Ibu Kota Politik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 2028.
Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Perpres tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto per 30 Juni 2025 lalu dan diterbitkan Jumat 19 September 2025 kemarin.
Aturan soal IKN itu terdapat dalam highlight intervensi kebijakan: sebagai upaya pencapaian sasaran Prioritas Nasional 6, dilakukan serangkaian intervensi pada masing-masing arah kebijakan.
BACA JUGA:Pemindahan ASN ke IKN Belum Juga Terrealisasi, Begini Jawaban BKN
BACA JUGA:Pembangunan IKN Kembali Dilanjutkan, Anggaran Capai Rp48,8 Triliun
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke IKN dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi Ibu Kota politik di tahun 2028," bunyi poin keempat dalam bab tersebut.
Dalam rinciannya, disebutkan bahwa terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, sebagai berikut:
- Luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar.
- Persentase pembangunan gedung/ perkantoran di IKN mencapai 20 persen.
- Persentase pembangunan hunian atau rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di IKN mencapai 50 persen.
- Cakupan ketersedian sarana prasarana dasar kawasan IKN mencapai 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN menjadi 0,74.
Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan IKN dan sekitarnya, dilakukan:
BACA JUGA:Menko AHY: Presiden Prabowo Akan Berkantor di IKN pada Agustus 2028 Mendatang
BACA JUGA:Soal Rekrutmen Prajurit TNI, KSAD: Daftar Tanpa Harus Keluarkan Biaya
- Perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya
- Pembangunan gedung/perkantoran di IKN.
- Pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di IKN.
- Pembangunan sarana prasarana pendukung IKN.
- Pembangunan aksesibilitas dan konektivitas IKN.
Tak hanya itu, tertulis pula mengenai pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN.
Disebutkan bahwa pemindahan atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700 hingga 4.100 orang. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: reportase


