JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan meng-update rasio utang.
Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, saat ini utang Indonesia sebesar 39,57 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan dalam kategori sehat.
Sri Mulyani mengatakan, rasio utang tersebut cenderung menurun dari sebelumnya yang berada di kisaran 40 persen dari PDB saat pandemi Covid-19 melanda.
BACA JUGA:Ya Ampun Kak Niki! Nikita Mirzani Kembali Dilaporkan ke Polisi Gegara Masalah Ini
Penurunan utang, lanjutnya, dilakukan pemerintah dengan terus mengejar penerimaan negara terutama saat perekonomian sedang baik.
"Anda terobsesi yang dianggap sehat itu negara tidak ada utang, ya tidak ada."
"Semua negara, bahkan itu Brunei Darussalam maupun Arab Saudi punya utang," ucap Sri Mulyani dalam acara "Kuliah Umum media Indonesia" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat 3 Januari 2023.
BACA JUGA:Sudah Terima Berkas Kasus KDRT Venna Melinda, Kejati Jatim Segera Lakukan Ini
Sebab, rasio tersebut masih di bawah ketetapan undang-undang (UU) yang mengatur utang pemerintah maksimal 60 persen PDB.
Oleh karena itu, reformasi perpajakan terus dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara, baik dari segi pajak penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, PPh korporasi, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ekspor, bea masuk, bea keluar, dan royalti.
Seluruh penerimaan negara terus dikumpulkan agar bisa membiayai belanja negara untuk masyarakat agar pemerintah tidak perlu melakukan pembiayaan melalui utang. (jun)