JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Surat izin mengemudi alias SIM untuk pengendara sepeda listrik akan diwajibkan oleh pihak kepolisian.
Di samping itu, Polri juga disebutkan bakal mengeluarkan surat tanda nomor kendaraan alias STNK untuk kendaraan jenis sepeda listrik.
Adapun, terkait aturan mengenai SIM untuk pengendara sepeda listrik ini sedang digodok oleh pihak kepolisian bersama pihak-pihak terkait lainnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebutkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan mengapa pengendara sepeda listri harus mempunyai SIM.
“Kami sedang menghitung kwh (kilowatt-jam) untuk kendaraan listrik ini," katanya dilansir dari FIN.
BACA JUGA:Jari Bayi Nyaris Putus Digunting Perawat, Begini Janji Pihak RS Muhammadiyah
BACA JUGA:BAHAYA, Tidur Dekat HP Berisiko Kena Kanker, Merusak Sel Otak, Ini Peringatan dari Kemenkes
"Sebab pengendara sepeda listrik bisa melaju dengan kecepatan 35 kilometer per jam. Karenanya harus memiliki SIM,” imbuh Brigjen Yusri.
Menurut dia, kendaraan listrik ini memang merupakan hal baru di Indonesia. Di sisi lain, pemerintah juga sedang mendorong penggunaan kendaraan jenis ini.
Oleh karena itu, Korlantas Polri perlu mempersiapkan sejumlah regulasi agar tercipta keselamatan lalu lintas di jalan raya.
Penerbirtan SIM bagi pengendara sepeda listrik ini bagian dari regulasi yang sedang dipersiapkan. Untuk itu, menurut Yusri, para pengendara sepeda listrik wajib mengikuti aturan keselamatan.
Selain memiliki SIM, pengendara sepeda listrik juga wajib menggunakan pelindung kepala alias helm.
BACA JUGA:PELUANG BISNIS, Twitter Akan Jadi Aplikasi Pembayaran, Bisa Jadi Ladang Usaha
BACA JUGA:MANTAP NIH, Bansos yang Akan Cair Februari 2023 Ada 5 Jenis, Cek di Sini
“Kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum," katanya.