Adapun cara kerja dan bagi hasil dari pengajuan kredit fiktif itu, adalah sebagai berikut.
BACA JUGA:6 Fakta Mamah Muda Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Jambi, Suami Sampai Heran
BACA JUGA:Korban Gempa Bumi Turki dan Suriah Capai 3.823 Orang Meninggal Dunia
Ketua kelompok yang dimaksud, mendatangi anggota kelompoknya dan meminta data diri warga Desa Karangbaru.
Setelah terkumpul ratusan nama, data diri anggota kelompok diserahkan kepada Njh dan Dm.
Selanjutnya, kedua oknum perangkat desa itu yang bertugas melakukan eksekusi ke pihak bank simpan pinjam yang berkantor di Desa Cirahayu, Kecamatan Luragung.
"Merekalah yang mengajukan persyaratan pinjaman ke bank tersebut. Ini sudah berlangsung sekitar setahun," terang Plt Camat Ciwaru, Nana Kusmana kepada radarkuningan.com.
BACA JUGA:Agenda Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Cirebon Hari Ini, Selasa 7 Februari 2023
BACA JUGA:Status Tersangka Almarhum Hasya Atallah Dicabut, Pihak Keluarga Bilang Begini
Nana menerangkan, ketua kelompok yang diduga terlibat ternyata 'lebih' pintar mengakali kedua oknum perangkat desa.
Pasalnya ketika pinjaman atas nama warga itu cair, uang yang diserahkan kepada kedua oknum itu jauh dari nilai pinjaman yang cair.
"Setiap nama rata rata mendapatkan pinjaman Rp3 juta. Nah oleh ketua kelompok hanya diserahkan setengahnya saja," kata Nana.
Hal tersebut terungkap dari pengakuan dua oknum perangkat desa tersebut di hadapan pemeriksa.
BACA JUGA:Ngeri! Mamah Muda Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Terhadap Anak, Korbannya 17 Orang
BACA JUGA:Guru TK, SD dan SMP Se-Kabupaten Cirebon Tandatangani Perjanjian Kinerja, Ini Tujuannya
"Ini terungkap setelah kami melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada kedua oknum perangkat desa yang diduga terlibat," papar Nana.