Terdakwa, Caca Isa Saleh dan A Yaniarsah Hasan masing-masing divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun, termasuk kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp10 miliar untuk A. Yaniarsah Hasan dan Rp4,5 miliar untuk Caca Isa Saleh.
Mereka didakwa dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Pakjo Klas 1 A Palembang. (jun)