Terjadi OTT di Kuningan, Petugas Beraksi di Tiga Lokasi Dalam Sehari

Rabu 08-02-2023,13:56 WIB
Reporter : Asep Kurnia
Editor : Asep Kurnia

Pemusnahan sarang tawong di atap rumah milik warga yang bernama M Solihin itu, petugas melaksanakan OTT hanya dalam waktu 10 menit.

BACA JUGA:IPB Cirebon Bekali Mahasiswa Prodi PBI 4 Kompetensi Sekaligus

BACA JUGA:HPN 2023, Radar Cirebon Jadi Narasumber di Konvensi Nasional Media Massa di Medan

Sedangkan pemusnahan sarang tawon lainnya, dilakukan di atap rumah warga milik H Eni di Dusun Manis, Desa Ciputat, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.

Namun, untuk pemusnahan sarang tawon kali ini, petugas membutuhkan waktu sekitar 30 menit, karena sarang tawon yang akan dimusnahkan terbilang besar.

Lokasi ketiga, petugas berhasil memusnahkan sarang tawong di atap rumah milik warga bernama Ani yang berlokasi di Dusun Pajawan, Desa Gandasoli, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan.

Di lokasi terakhir ini, petugas berhasil mengamankan sarang tawon sekitar 15 menit.

BACA JUGA:Salimah Siswi SMK Korban Begal di Indramayu Kaget Didatangi Polisi, Akhirnya Jadi Bahagia

BACA JUGA:TERBARU, Jadwal SIM Keliling Kabupaten Cirebon Pekan Ini Februari 2023

Semua jenis tawon yang dimusnahkan, berjenis tawon Fespa Afinis yang berbahaya bagi manusia jika tersengat.

Bagi masyarakat yang membutuhkan penangan sarang tawon atau pun serangan hewan berbahaya lainnya, bisa menghubungi Kantor UPT Damkar Satpol-PP Kabupaten Kuningan dengan no telepon 0232-871113.*

Kategori :