JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Mulai tahun ini akan diterapkan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara bertahap.
Penerapan layanan KRIS BPJS Kesehatan, tentu akan berdampak pada dihapusnya sistem layanan berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini dijalankan.
BACA JUGA:Johnny G Plate Dipanggil Kejagung, Terkait Dugaan Pidana Korupsi BTS BAKTI
"Rencananya akan diterapkan bertahap mulai tahun ini. Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR RI, Rabu 8 Februari 2023.
Budi mengatakan, semua rumah sakit akan disamakan. Yang paling signifikan berubah menurutnya adalah di ruang rawat inap hanya sebanyak empat tempat tidur.
BACA JUGA:Philip Merthens, Pilot Susi Air Belum Ditemukan, TNI dan Polri Selamatkan 15 Pekerja Bangunan
"Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat, jangan terlalu sesak," tuturnya.
"Empat tempat tidur ada AC-nya dan masing-masing tempat tidur ada pemisahnya, dan di satu kamar yang berisi empat tempat tidur maksimal itu ada satu kamar mandinya," sambungnya.
BACA JUGA:Jelang Pemilihan Ketua Baru, IGTKI Kota Cirebon Gelar Roadshow
Budi menuturkan, penghapusan kelas tersebut akan segera dilaksanakan setelah revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 selesai.
Peraturan Presiden itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
BACA JUGA:Wow! Shuttle Cirebon-Bandung via Tol Cisumdawu, Jarak Tempuh Hanya 2,5 Jam
Sekadar informasi, pemerintah rencananya akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) jaminan kesehatan nasional (JKN). (jun)