Menurutnya, TPP yang dibayarkan terlambat akan menurunkan derajat kebahagiaan ASN.
Menurutnya, jika terjadi apa-apa terhadap keluarga itu dikarenakan uangnya tidak cukup, itu dosanya dibagi Kabag Organisasi di daerah itu, Kepala Badan Keuangan di daerah itu.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pantau Kondisi Warga Jawa Barat di Turki
"Mungkin karena terlambat atau salah data segala macam, yang prinsip-prinsipnya, jangan hanya salah lembaran, salah form, karena itu saya minta rapat ini membentuk tim,” terangnya.
Dalam Rakor tersebut Suhajar meminta agar prosedur validasi TPP lebih disederhanakan dan Pemda diminta untuk tidak menunda-nunda validasi.
BACA JUGA:Sepanjang 2022, Sebanyak 21 Kasus Gagal Ginjal Akut di Banten
Selain itu juga memberikan ruang kepada Pemda untuk menghitung TPP secara mandiri berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan.
“Bagaimana memastikan TPP ini lebih cepat untuk dibayar, jika itu harus mengubah Permendagri, saya menghadap Pak Menteri, tapi kalau harus melipatgandakan waktu kerjanya ya silakan. Jangan sampai dosa keterlambatan TPP ini terus berulang,” pungkasnya. (jun)